Bisnis via internet: Berbisnis via internet

Jumat, 01 Mei 2009

Berbisnis via internet


Bagaimana hukumnya berbisnis via internet? Perkembangan bisnis sekarang begitu luar biasa, yang pada awalnya berlaku tukar menukar barang/barter kemudian ditemukannya alat /barang pengganti seperti kerang,manik-manik, lingkaran besi, emas dan logam/koin /uang kepeng alias pis bolong sebagai alat pembayaran .

Kemudian ditemukanya uang kertas dan kartu kredit/debet/visa dll seterusnya sampai dengan alat pembayaran paling modern untuk saat ini secara virtual seperti paypal,alertpay dll.

Sedangkan transaksi pun terus mengalami perubahan dari face to face, sampai menggunakan sarana tehnologi komunikasi modern,telephone,telegrap,telekx, faximile dan sebagainya bukanlah merupakan sarana2 tambahan untuk mengexpresikan maksud hati seseorang.

sarana maksud hati yang dimaksud disini tidaklah berubah/mengubah dalam mengekspresikan ucapan,perbuiatan yaitu dengan saling memberi dan menerima-isyarat,tulisan dan diam sebagai tanda setuju atau sah. Agama Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan rambu-rambu bagi kita dalam melakukan transaksi berbisnis.

Rambu-rambu tersebut disimpulkan oleh para ulama’ kita setelah mereka meneliti hadist-hadits tentang jual beli dan aqad bisnis yang lain. Rambu-rambu itu adalah:

1. Tidak adanya unsur Penipuan atau tipu-menipu.
Dalam artinya barang/ jasa yang diperjual belikan itu betul-betul sesuai dengan iklan yang disampaikannya.

Bukan iklan fiktif,bukan pemalsuan testimony,bukan perekayasaan Screen shoot .Karena ada juga orang jahil buat blog/website, kemudian pasang iklan fiktif untuk menjebak orang lain terutama newbie atau pemula (Seperti saya..?). Jadi kita harus pastikan dulu, iklan sebuah produk di internet riil atau fiktif. Caranya bisa dengan ngecek indentitas orangnya, alamat kantornya, telp kantornya, atau info dari teman yang mungkin pernah beli produk tsb di tempat yang sama. dasarnya:

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[1]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

[1] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

2. Tidak adanya unsur samar atau abu abu..
dalam artian barang/ jasa yang dijual harus jelas baik dari kualitas dan kuantitasnya. Sehingga pembeli tidak merasa dirugikan setelah terjadi transaksi, karena barangnya ternyata mengecewakan. Point ini agak sulit dipenuhi, kecuali kita memang pernah melihat/ memegangnya. Jika barang yang diiklankan itu kita tidak pernah tahu, maka akan ada (kemungkinan) kita kecewa dg produk tsb. Sama halnya dengan ketika kita ke toko buku. Ada sebuah buku dgn cover dan judul yang cukup menarik, cuma buku tsb dibungkus plastik, sehingga kita tidak tahu isinya. Ketika kita beli, bisa jadi kita kecewa, ternyata isi buku tidak sesuai dgn yang kita bayangkan sebelumnya.

3. Tidak adanya unsur dzolim.
Artinya: barang yang dijual relatif sama dg harga yang di pasar. Tidak dimahalkan harganya karena langka atau yang lain. Hal ini saya yakin masih akan didebatkan oleh sebagian orang dikarenakan dihubungkan dengan hukum ekonomi manusia./dunia

4. Barangnya jelas dan halal.
Bukan babi, khamer atau barang-barang yang secara dzat nya memang haram. apalagi dalam fisiknya.

Semoga bermanfaat:

0 komentar:

Posting Komentar

Comment:

shout


ShoutMix chat widget

klik aja

shoping via amazon's store:

yang dibaca..:

Statistic

submite your web at here for free::

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Microebook.com